Kamis, 9 April 2026

Ekonom Indef Soroti Salah Satu Pasal di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya

Sehingga dengan kata lain, yang dapat melakukan audit terhadap lembaga itu hanya akuntan publik yang terdaftar pada BPK dan OJK.

Editor: Ravianto
shutterstock.com via Kompas.com
ilustrasi perekonomian 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ekonom INDEF Bhima Yudhistira menyoroti pembentukan Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWI) dalam Undang-undang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, termasuk terkait pasal 161.

Dalam pasal tersebut berbunyi 'Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan'.

Sehingga dengan kata lain, yang dapat melakukan audit terhadap lembaga itu hanya akuntan publik yang terdaftar pada BPK dan OJK.

Baca juga: Liga 1 2020 Akan Dilanjutkan tapi Ganti Judul Jadi Liga 1 2021

Baca juga: Ini Link Download File PDF UU Cipta Kerja Final 1.187 Halaman, Sudah Bisa Diakses oleh Publik

Baca juga: UU Cipta Kerja Dinilai Banyak Kejanggalan, Contohnya di Pasal 6, Ini Penjelasannya

"Pasal 161 juga menegaskan kembali bahwa bukan BPK yang melakukan audit, tapi akuntan publik. Bagaimana bisa didefinisikan kerugian Negara, kalau UU Cipta Kerja sudah mengunci ruang pengawasan yang baik?," ujar Bhima, kepada Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

Sebelumnya, Bhima juga menilai pembentukan LPI kurang tepat jika bertujuan untuk menarik investasi langsung.

Ia menggarisbawahi Pasal 158 ayat 4 yang berbunyi 'Keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga'.

"Kurang tepat ya untuk menarik investasi langsung (FDI), yang terjadi adalah pola penerbitan surat utang dengan jaminan aset pemerintah dan BUMN, ini yang berisiko tinggi apabila gagal bayar, maka aset akan disita," kata Bhima.

Bhima juga menilai bentuk investasi para investor dilakukan dalam bentuk pembelian surat utang atau obligasi.

"Investasi yang masuk kalaupun ada, dengan cara investor membeli surat utang dari lembaga ini. Kemudian yang jadi persoalan ada terkait tata kelola dan celah korupsi," jelas Bhima.

Ia kembali merujuk pada pasal 158 yang menurutnya kontradiktif dan bisa merugikan keuangan negara jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan aset.

"Dalam UU Cipta Kerja pasal 158 punya implikasi bahwa kerugian/keuntungan lembaga bukan kerugian Negara padahal asetnya merupakan aset Negara. Di sini ada celah merugikan keuangan Negara dalam jangka panjang apabila nilai aset Negara menurun karena salah kelola," tegas Bhima.

Perlu diketahui, UU Cipta Kerja ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020, secara otomatis UU ini pun kini mulai berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved