Kapolda Dicopot, Polisi Dalami Perbuatan Pidana Kegiatan di Megamendung, Bakal Ada yang Dipanggil
Polda Jabar akan menyelidiki dugaan tindakan pidana dalam kegiatan di Megamendung, Bogor.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jabar akan mendalami ada atau tidaknya perbuatan pidana dalam kegiatan di Megamendung, Kabupaten Bogor yang mengundang kerumunan orang, hari Jumat (13/11/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
"Saat ini kami sedang mendalami kegiatan tersebut dengan penyelidikan. Soal izinnya bagaimana, kemudian siapa yang hadir," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Rabu (18/11/2020).
Baca juga: Viral Warga di Indramayu Ancam Perangi Seluruh Kades Bila Ikut Campur, Kini Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Terungkap, Akhirnya Rizky Billar Jelaskan Serius Hubungannya dengan Lesti: Tak Perlu Konfirmasi
Penyelidikan dalam Pasal 1 angka 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
"Setelah didalami, nanti mungkin akan ada beberapa pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar Kabid.
Kegiatan di Megamendung yang dihadiri Habib Rizieq itu dikritik banyak orang.
Buntutnya, Kapolda Irjen Rudy Sufahriady dicopot dari jabatannya.
Kemudian kata dia, setelah pendalaman dirasa cukup, polisi bakal memanggil sejumlah pihak.

"Yang pasti nanti dari penyelenggara kegiatan akan kami panggil," ujarnya.
Ditanya soal izin acara, polisi belum bisa mengungkap.
Termasuk kemungkinan memanggil Bupati Bogor.
"Makanya itu masih didalami dulu, nih, konstruksinya seperti apa. Setelah itu baru tahu siapa aja yang akan dipanggil. Tapi yang pasti dari penyelenggara," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua Kapolda dicopot karena dianggap lalai menegakkan protokol kesehatan.
Dua Kapolda itu adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi.