Branding Paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi Dipasang di Angkot, Bawaslu Malah Begini
Branding atau stiker kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sudah
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi, M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Branding atau stiker kampanye pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sudah terpasang di angkot.
Pantauan Tribunjabar.id, branding itu hampir merata terpasang di angkot di setiap kecamatan di Kabupaten Sukabumi.
Apakah branding kampanye di angkot atau kendaraan umum itu melanggar aturan kampanye Pilkada?
Kordinator Divisi Penindakan dan Tindak Lanjut Bawaslu Kabupaten Sukabumi Ari Hasniar mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mengatur tentang branding tersebut.
Baca juga: Pohon Besar Tumbang, Nyaris Timpa Pemilik Bengkel, Arus Lalu-lintas di Cianjur-Cipanas Terputus
"PKPU tidak mengatur tentang branding yang dipasang di angkot. Tetapi menurut orang Dishub itu diatur di UU satlantas. Tetapi PKPU 11 mengatur apabila kaitannya dengan pelanggaran undang-undang lain," ujarnya.
Menurutnya, yang berwenang melakukan pencopotan branding kampanye Pilkada yang terpasang di angkot itu adalah Dishub.
"Jadi yang lebih berwenang dalam pelakukan pencopotan yaitu Dishub, Bawaslu hanya merekomendasikan dan mengkoordinasikan," jelasnya.
Baca juga: Paul Pogba Jadi Cadangan di Man United, Tapi Andalan di Timnas Prancis, Begini Komentarnya
