Tak Berizin, 5 Tambang Pasir di Kaki Gunung Tampomas Disegel, Pemiliknya Bakal Langsung Di-BAP
Satpol PP Kabupaten Sumedang menyegel dan menutup sementara aktivitas penambangan pasir di lima titik galian C
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota Satpol PP Kabupaten Sumedang bakal langsung menggelar berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pemilik tambang pasir galian C di kaki Gunung Tampomas, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang.
Seperti diketahui, pada Kamis (12/11/2020), Satpol PP Kabupaten Sumedang menyegel dan menutup sementara aktivitas penambangan pasir di lima titik galian C karena pemilik perusahannya hingga kini belum melengkapi perizinan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah mengatakan, BAP itu sebagai tindaklanjut setelah pihaknya melakukan penyegelan saat melakukan monitoring dan pengawasan di lokasi tambang pasir tersebut.
Baca juga: Pemancing Sebut Ikan yang Didapat di Perairan Karangsong Indramayu Tak Enak Dimakan, Bau Solar
"Kami akan panggil (pemilik galian C) untuk dimintai keterangan di BAP seperti biasa," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon.
Rencananya BAP terhadap pemilik tambang pasir galian C terkait masalah perizinan itu akan diagendakan pada 16 November 2020 mendatang di kantor Satpol PP Kabupaten Sumedang.
Dalam hal ini, kata Deni, pihaknya akan meminta agar mereka segera mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP), meskipun cukup rumit karena izinnya harus ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sekarang izin pertambangan itu bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi ke kementerian," kata Deni.
Ia mengatakan, dengan sulitnya mengurus izin itu, pihaknya juga kerap menerima keluhan dari para pengusaha tambang pasir, termasuk pengusaha yang lokasi tambangnya sudah disegel.
Baca juga: Pelaku UMKM di Daerah Ini Ada yang Belum Terapkan Protokol Kesehatan, Ini yang dilakukan Dosen UBK
"Mereka memang sudah ada yang mengajukan izin, tapi kata mereka prosesnya lama dan susah," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan dan monitoring ke setiap tambang pasir galian C yang belum berizin, terutama yang ada di Kecamatan Cimalaka dan Kecamatan Paseh.
"Mulai dari sekarang hingga dua hari kedepan, kita akan terus melakukan monitoring. Rencananya besok ke wilayah Paseh," ujar Deni.
Baca juga: Lionel Messi Diisukan ke Paris Saint-Germain, Sang Ayah: Berhenti Membuat Berita Palsu!
