Kadinkes Kota Cirebon Akui Masih Banyak Kendala untuk Wujudkan UHC 100 Persen
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, mengakui masih banyak kendala
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, mengakui masih banyak kendala untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) 100 persen di Kota Cirebon.
Dari mulai peserta yang menunggak premi BPJS Kesehatan, pindah domisili, hingga ada warga belum terdaftar sebagai peserta.
Namun, ia meyakini kendala-kendala tersebut dapat teratasi secepatnya sehingga Pemkot Cirebon dapat membiayai premi BPJS Kesehatan seluruh warga Kota Cirebon pada 2021.
"Untuk menuju UHC 100 persen memang masih banyak kendala, tapi insyaallah bisa diatasi," kata Edy Sugiarto saat ditemui usai rapat koodinasi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon, DSP3A Kota Cirebon, dan BPJS Kesehatan Cabang Cirebon di DPRD Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (12/11/2020).
Baca juga: TERNYATA Tukang Parkir Ini yang Foto Akbar Pemulung Saat Ngaji di Jalan Braga, Foto Sempat Dihapus
Pihaknya mencatat, hingga kini terdapat 21 ribuan warga Kota Cirebon yang menunggak premi BPJS dari berbagai kelas.
Sementara jumlah warga Kota Udang yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mencapai 17 ribuan jiwa.
Ia mengatakan, hingga kini jumlah warga penerima bantuan sosial dari Basis Data Terpadu (BDT) mencapai 102 ribu jiwa.
Sementara dari data yang premi BPJS Kesehatannya akan ditanggung pemerintah daerah mencapai 111 ribu orang.
"Artinya ada 213 ribu warga Kota Cirebon yang akan ditanggung preminya, baik dari APBD maupun APBN," ujar Edy Sugiarto.
Edy juga menjelaskan, Pemkot Cirebon hanya menanggung premi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas III.
Baca juga: Jelang Argentina Vs Paraguay, Kualifikasi Piala Dunia 2022, Lionel Messi Tampil atau Tidak?
Karenanya, bagi warga Kota Cirebon yang masih terdaftar sebagai peserta kelas I dan II harus pindah kelas III jika ingin dibiayai APBD.
Selanjutnya mereka tidak diperkenankan lagi untuk naik kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehataan yang preminya ditanggung pemerintah.
"Tahap selanjutnya untuk melaksanakan program itu, kami masih menunggu Surat Keputusan Walikota untuk melaksanakan UHC kepesertaan BPJS Kesehatan," kata Edy Sugiarto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kepala-dinkes-kota-cirebon-edy-sugiarto.jpg)