Sudah 11 Bulan 63 Guru Bantu di Garut Tak Dapat Gaji, Baru Tahun Ini Macet Selama 15 Tahun Terakhir

Koordinator GB Kabupaten Garut, Misbah, menyebut sejak awal tahun para GB di Garut berjumlah 63 orang tak mendapatkan upah sepeser pun.

Penulis: Firman Wijaksana | Editor: Ravianto
firman wijaksana/tribun jabar
Sejumlah guru bantu di Kabupaten Garut menggeruduk Kantor Bupati Garut mengeluhkan upah yang tak dibayar selama 11 bulan, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Puluhan guru bantu (GB) di Kabupaten Garut menggeruduk Kantor Bupati Garut.

Mereka mengeluhkan tidak digaji selama 11 bulan terahir.

Koordinator GB Kabupaten Garut, Misbah, menyebut sejak awal tahun para GB di Garut berjumlah 63 orang tak mendapatkan upah sepeser pun.

Pasalnya, anggaran untuk upah GB tak terdapat di draft APBD provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, para GB di Garut mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2005.

SK itu ditanda tangani oleh Gubernut Jawa Barat, Dani Setiawan.

Para GB berhak menerima upah yang berasal dari Pemprov Jabar.

"Cuma tahun ini, upah dari provinsi tidak kami terima. Enggak tahu kesalahan atau telat mengusulkan dari Disdik (Dinas Pendidikan) Garutnya. Kemungkinan ada kelalaian saat mengusulkan ke provinsi dari dinasnya," ucap Misbah di Kantor Bupati Garut, Senin (9/11/2020).

Sejak diangkat menjadi GB, baru tahun ini para guru tak mendapat upah hingga 11 bulan.

Padahal di tengah pandemi Covid-19, para guru sangat membutuhkan honor tersebut.

Besaran honor yang seharusnya dibayarkan per bulan yakni Rp 2,2 juta per GB.

Jika selama 11 bulan tak dibayar, setiap orang mempunyai honor hingga Rp 24,2 juta.

Total tunggakan pemerintah ke para GB di Kabupaten Garut ini mencapai Rp 1,5 miliar.

Misbah menyebut, pada anggaran murni Pemprov Jabar honor para GB di Garut tak tercantum.

"Lalu di bulan Juni katanya dinas sudah kirimkan untuk masuk ke (anggaran) perubahan. Tapi sampai turun draft perubahan, (honor GB) Kabupaten Garut tak masuk," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved