Hari Ini Terakhir! Begini Cara Mengajukan Masa Sanggah Buat yang Dinyatakan Tidak Lulus CPNS 2019
Hari ini, Selasa (3/11/2020), adalah hari terakhir dari masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2019.
7. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.
8. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.
Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
9. Setelah selesai, klik tombol "Akhiri Proses Sanggah".
10. Setelah itu akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini:
Data-data yang diinputkan di kolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik "Iya" pada kotak peringatan.
11. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan kembali.
Jika sudah selesai, peserta tinggal menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar.
Selain itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 disarankan untuk segera mempersiapkan pemberkasan.
Baca juga: 169 Peserta Lolos CPNS di Purwakarta, Ini yang Harus Dilakukan Selanjutnya, Jangan Sampai Lupa
Panduan Pemberkasan bagi Peserta yang Lulus Seleksi CPNS 2019
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2019 diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital melalui https://sscn.bkn.go.id.
Nantinya peserta harus login menggunakan akun yang telah didaftarkan, kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut dokumen pemberkasan yang harus diunggah dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS:
1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.