Hari Ini Terakhir! Begini Cara Mengajukan Masa Sanggah Buat yang Dinyatakan Tidak Lulus CPNS 2019
Hari ini, Selasa (3/11/2020), adalah hari terakhir dari masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus CPNS 2019.
TRIBUNJABAR.ID - Hari ini, Selasa (3/11/2020), adalah hari terakhir dari masa sanggah bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.
Seperti diketahui, masa sanggah diberikan selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2019.
Adapun hasil seleksi CPNS 2019 diumumkan pada 31 Oktober 2020.
Masa sanggah dimulai tanggal 1 November 2020 dan berakhir 3 November 2020.
Dikutip dari Tribunnews.com, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, peserta yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan melalui portal SSCN.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."
"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, berikut cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019 dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019.
Baca juga: Gagal CPNS 2019? Jangan Sedih, Ini Info Terbaru CPNS 2021, Jumlah Formasi Diperkirakan Lebih Besar
Cara Ajukan Sanggah bagi Peserta yang Tidak Lulus CPNS 2019
1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.
2. Peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol "Ajukan Sanggah".
3. Mohon diperhatikan tanggal berakhir sanggah di bagian bawah keterangan "Ajukan Sanggah".
4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol "Ajukan Sanggah" akan hilang dan peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
5. Peserta silakan klik tombol "Ajukan Sanggah".
6. Kemudian akan muncul kolom sanggah yang terdiri dari "Perihal Sanggah", "Alasan Sanggah" dan "Bukti Sanggah".