Cara Mengurus SKCK Online, dari Link Daftar hingga Syarat, SKCK Jadi Syarat Pemberkasan CPNS 2019
Satu di antara sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.
TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS 2019 ) yang dinyatakan lulus adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ).
SKCK diperlukan dalam pemberkasan yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.
Perlu diketaui SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk menerangkan bahwa seorang warga negara tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.
SKCK sendiri memiliki jangka masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang kembali di kantor kepolisian.
Lazimnya, permhonan SKCK biasanya diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara.
Saat ini, pembuatan SKCK semakin mudah karena sudah bisa dilakukan via online dengan mengakses https://skck.polri.go.id/.
Sistem pendaftaran SKCK online ini membuat pemohon tak perlu lagi mengantre di kantor kepolisian.
Namun sebelum melakukan pendaftaran SKCK online, pemohon harus menyiapkan sejumlah syarat kelengkapan dokumen.
Dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini syarat pengajuan SKCK.
Baca juga: Hari Ini Terakhir! Begini Cara Mengajukan Masa Sanggah Buat yang Dinyatakan Tidak Lulus CPNS 2019
Syarat SKCK online bagi WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir/Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tata-cara-membuat-skck-ini-daftar-persyaratan-dan-biayanya_20180924_211017.jpg)