Sudah Tahu? Fatwa MUI tentang Pemakaman Muslim dan Non Muslim Harus Dipisah, Begini Penjelasannya

Selain fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 bagi muslim, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman jenazah juga harus dipisah dari non muslim

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
(Yayasan Islam Al Azhar)
Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden 

3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karerna darurat.

4. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.

6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum

Baca juga: Catat, Hari Penting di Bulan November 2020, Selain Hari Pahlawan, Ada Hari Diabetes hingga Hari Guru

Baca juga: Habib Bahar Dijerat Kasus Pemukulan Driver Ojek Online, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama

Fatwa MUI Pemakaman Jenazah

Selain pengurusannya, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman muslim jenazah Covid-19.

1. Kifayah

Pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah.

Selain itu, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum. 

2. Dibolehkan menyiapkan lahan

Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal.

Selain itu, muslim juga boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.

3. Jual beli lahan kuburan

Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan: 

- Syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana;

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved