Sudah Tahu? Fatwa MUI tentang Pemakaman Muslim dan Non Muslim Harus Dipisah, Begini Penjelasannya
Selain fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 bagi muslim, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman jenazah juga harus dipisah dari non muslim
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
3. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karerna darurat.
4. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan. Dengan cara demikian, saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
5. Penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kain kafan.
6. Penguburan jenazah dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum
Baca juga: Catat, Hari Penting di Bulan November 2020, Selain Hari Pahlawan, Ada Hari Diabetes hingga Hari Guru
Baca juga: Habib Bahar Dijerat Kasus Pemukulan Driver Ojek Online, Fadli Zon Sebut Kriminalisasi Ulama
Fatwa MUI Pemakaman Jenazah
Selain pengurusannya, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman muslim jenazah Covid-19.
1. Kifayah
Pertama, menguburkan jenazah muslim adalah wajib kifayah.
Selain itu, pemerintah wajib menyediakan lahan untuk pemakaman umum.
2. Dibolehkan menyiapkan lahan
Kedua, setiap orang muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan saat dia meninggal.
Selain itu, muslim juga boleh berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu sepanjang tidak menyulitkan.
3. Jual beli lahan kuburan
Ketiga, jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan:
- Syarat dan rukun jual beli terpenuhi, dilakukan dengan prinsip sederhana;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/taman-pemakaman-muslim-al-azhar-memorial-garden.jpg)