Sudah Tahu? Fatwa MUI tentang Pemakaman Muslim dan Non Muslim Harus Dipisah, Begini Penjelasannya
Selain fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 bagi muslim, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman jenazah juga harus dipisah dari non muslim
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
- Tidak mendorong adanya tabdzir, israf, dan perbuatan sia-sia, yang memalingkan dari ajaran Islam;
- Kavling kuburan tidak bercampur antara muslim dan non-Muslim;
- Penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan syari’ah;
- Tidak menghalangi hak orang untuk memperoleh pelayanan penguburan;
- Jual beli dan bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur tabdzir dan israf hukumnya haram.
4. Makam dipisah dari non muslim
Sebelum terjadinya wabah Covid-19, pemakaman jenazah muslim juga harus dipisah dari non muslim.
Sebagaimana hal ini tercantum pada fatwa MUI No 9 tahun 2014, pemakaman muslim tidak boleh bercampur dengan pemakaman non muslim.
Perlu diketahui, saat ini banyak penyedia pemakaman khusus muslim.
Bahkan, kini peminatnya semakin tinggi dengan konsep yang sesuai syariat hukum Islam.
Seperti yang difasilitasi Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden.
Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden melayani pemakaman khusus umat Islam, tidak bercampur dengan makam non muslim.
Makam juga tidak boleh dilangkahi, diduduki atau diinjak.
Di Taman Pemakaman Islam Al Azhar, di depan setiap makam ada walkway, sehingga setiap makam bisa terhindarkan dari larangan-larangan tersebut.
Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden yang berlokasi di Karawang mengalami kenaikan signifikan penjualan pada tahun 2020 ini walaupun kondisi ekonomi Indonesia memburuk karena adanya Covid-19.
Sebuah survei yang dilakukan kepada konsumen menunjukkan adanya lima alasan mengapa orang membeli kavling lahan makam khusus muslim yang dikelola secara profesional, seperti di Taman Pemakaman Islam Al Azhar Memorial Garden.
“Alasan yang paling banyak disampaikan kepada kami adalah keluarga ingin memberikan penghormatan terakhir yang terbaik untuk orang yang dicintai,” kata GM Sales Al Azhar Memorial Garden, Harry Efriyal.
Alasan kedua orang mem-booking kavling lahan makam jauh-jauh hari adalah sebagai persiapan atau wasiat bila terjadi kedukaan.
Ketiga, yang menjadi alasan adalah tidak perlu khawatir ada makam keluarga yang dibongkar atau ditimpa orang lain bila suatu saat nanti sudah tidak ada lagi yang mengurus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/taman-pemakaman-muslim-al-azhar-memorial-garden.jpg)