Sudah Tahu? Fatwa MUI tentang Pemakaman Muslim dan Non Muslim Harus Dipisah, Begini Penjelasannya

Selain fatwa MUI tentang pengurusan jenazah Covid-19 bagi muslim, ada juga fatwa MUI tentang pemakaman jenazah juga harus dipisah dari non muslim

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
(Yayasan Islam Al Azhar)
Taman Pemakaman Muslim Al Azhar Memorial Garden 

TRIBUNJABAR.ID - Pada masa pandemi pemerintah gencar memberikan sejumlah kebijakan dalam penanganan Covid-19.

Termasuk hal ini juga dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

MUI mengeluarkan fatwa dan panduan melakukan pengurusan, penguburan hingga pemakaman jenazah Covid-19.

Sebagaimana hal ini tertuang dalam fatwa MUI No 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) muslim yang terinfeksi Covid-19.

Baca juga: Viral Remaja Injak-injak Makam, Rasulullah Melarang Keras, Ini Hukum Islam Duduk dan Injak Kuburan

Dalam fatwa MUI ini dijelaskan mengenai pedoman pengurusan jenazah umat muslim yang terinfeksi Covid-19. 

Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah yang wafat akibat terpapar Covid-19.

Terdapat poin 6 fatwa MUI ini disebutkan bahwa pedoman menguburkan jenazah yang terpapar Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.

Sedangkan Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktur Jenderal Bimbingan Islam juga mengeluarkan surat edaran khusus penangnan jenazah terjangkit virus corona. 

Pedoman tersebut tertera pada Surat Edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 perubahan atas Surat Edaran Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Penanganan Covid-19 Pada Area Publik.

Dalam Ketentuan Huruf E angka 4 mengenai Imbauan Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19, dijelaskan pada poin (c) mengenai penguburan jenazah. Ketentuannya yakni:

1. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

2. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turun dalam penguburan jenazah.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved