Pengusaha di Kota Bandung Dianggap Mampu Penuhi Hak Karyawan, UMK Minimal Naik 8,2 Persen
Dewan Pengupahan Kota Bandung akan menggelar rapat berkenaan tak ada kenaikan UMP Jawa Barat untuk tahun 2021.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pengupahan Kota Bandung akan menggelar rapat berkenaan tak ada kenaikan UMP Jawa Barat untuk tahun 2021.
"Kami berharap tahun ini akan ada kenaikan UMK minimal sama dengan tahun lalu, sebesar 8,25 persen," ujar Ketua SBSI 92 Kota Bandung, Hermawan, melalui sambungan telepon, Senin (2/11/2020).
Menurut Hermawan, para pengusaha mempunyai kemampuan memenuhi hak karyawan karena aturannya upah naik setiap tahun.
Hermawan mengatakan, di masa pandemi tidak semua pengusaha bangkrut. Ada juga pengusaha yang masih bisa bertahan, bahkan ada juga usahanya berkembang.
Selain itu, berkaca pada resesi 1998, saat inflasi menyentuh 16 persen, tapi kenaikan UMK tetap bisa naik hingga 12 persen.
"Kalau ada pengusaha yang tidak mampu, bisa mengajukan penangguhan. Semua sudah ada prosedur yang bisa ditempuh," katanya.
Dia mengatakan, buruh akan menggelar demo agar Wali Kota Bandung memberikan rekomendasi hasil rapat dewan pengubahan yang diharapkan ada kenaikan.
Jika wali kota sudah memberikan rekomendasi harus dikawal sampai disahkan gubernur dengan cara demo kalau perlu mogok kerja.
Menurut, Hermawan keputusan mengenai besaran UMK harus sudah disahkan gubernur 20 November.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaipudin, mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan.
"Dalam Dewan Pengupahan ini, kan sudah ada perwakilan dari buruh, asosiasi pengusaha, akademisi dan Pemerintah Kota Bandung. Sehingga baru akan mengetahui besaran UMK jika nanti rapat sudah digelar.
Selain itu juga untuk menghitung berapa kenaikan yang mungkin diberikan, Arief mengatakan tidak tahu pasti karena untuk data inflasi ada di BPS.
"Dari para buruh juga masih belum mengajukan berapa besarnya. Jadi untuk lebih pastinya akan diketahui setelah rapat dengan dewan pengupahan, termasuk BPS juga ada," tuturnya. (*)
