Ubahlaku

Pantas, Kecamatan di Bandung Ini Tak Pernah Masuk 10 Zona Merah, Ternyata Ini Tipsnya

Kecamatan Bandung Kidul tidak pernah masuk 10 besar zona merah kasus Covid 19

Penulis: Tiah SM | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.CO.ID/DANIEL DAMANIK
ilustrasi 

Tahap berupa sembako senilai Rp. 350.000 dan uang tunai sebesar Rp.150.000 dengan penerima sebanyak : 2.633 KPM, sedangkan tahap 3 berupa sembako senilai Rp. 350.000.

Sementara Bansos yang bersumber dari Kemensos tahap 1berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 penerima sebanyak 1.306 KP, tahap 2 berupa uang tunai sebesar Rp. 600.000 sebanyak 968 KPM,

Tahap 3 berupa uang tunai sebesar Rp. 600.00, penerima sebanyak 888 KPM

Tahap 4 berupa uang tunai sebesar Rp. 300.00Penerima sebanyak 1.402 KPM

Tahap 5 berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000 Penerima sebanyak 1.402 KPM

Tahap 6 berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000 penerima sebanyak 1. 394 KPM

Tahap 7 berupa uang tunai sebesar Rp. 300.000 penerima sebanyak 1.508 KPM

Sementara Bansos yang bersumber dari APBD Kota Bandung melalui BJB, berupa uang tunai sebesar Rp. 500.000

Dengan penerima bantuan sebanyak 231 KPM diberikan sampai dengan tahap 3..

Baca juga: Pengusaha di Kota Bandung Dianggap Mampu Penuhi Hak Karyawan, UMK Minimal Naik 8,2 Persen

Bantuan lainnya yang rutin diterima oleh program keluarga harapan.

Kasus covid di Kecamatan Bandung Kidul rincian data sebagai berikut kontak erat 167 kasus, kontak erat

Discarde 153 kasus.

Sedangkan Suspek 442 kasus, suspek discardted 427 kasus , Positif 40 kasus, Aktif 3 kasus sembuh 36 kasus dan meninggal 1 kasus.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved