Ada 4 Provinsi Bandel yang Tetap Naikkan Upah Minimum Tahun Depan, Ini Alasannya
Tidak semua daerah patuh dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
TRIBUNJABAR.ID - Tidak semua daerah patuh dengan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Ada empat provinsi yang tetap menaikkan upah minimum pada tahun 2021. 021.
Imbauan Menaker Ida Fauziah itu karena demi tak ada pemutusan hubungan kerja, dan menjaga ekonomi nasional tetap bagus di saat pandemi masih melanda.
Provinsi yang tetap menaikkan upah kenaikkannya tidak terlalu banyak.
Meski hanya lima puluh hingga seratus ribu rupiah, atau bagi perusahaan yang tak terdampak pandemi.
Sebagian besar pekerja pada 2021 bakal tak mendapat kenaikan gaji, sesuai imbauan pemerintah pusat, pada akhir Oktober, yang menetapkan upah minimum provinsi tak naik tahun depan.
Alasannya agar tak ada pemutusan hubungan kerja, alias pengangguran, karena pandemi corona yang memukul ekonomi.
Tapi ternyata, tidak semua provinsi di Indonesia mengikuti kebijakan ini.
Sejumlah daerah tetap menaikkan upah, karena melihat ada sektor yang tetap moncer alias tidak tergilas pandemi.
Berikut 4 provinsi yang tetap naikkan UMP:
1. Jawa Tengah, naik Rp 56.963
2. Jawa Timur naik Rp 100.000.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta, naik Rp 68.000.
4. DKI Jakarta, naik Rp 139.837.
Kenaikan paling kecil 3 persen. Dan paling besar di Jawa Timur, 5 persen.
Tapi di Jakarta ada catatannya.