Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Jika Tidak Akan Dinonaktifkan

Mulai hari ini, 1 November 2020, sebagian peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS bisa melakukan registrasi ulang.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

* Aplikasi Mobile JKN

* Layanan informasi Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400

* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

* Petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit

* Aplikasi JAGA KPK

Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, peserta harus melakukan pembaruan data NIK.

Cara registrasi ulang

Adapun cara registrasi ulang antara lain menghubungi:

* Kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WA (Pandawa) dengan menu pengaktifan kembali kartu

* Petugas BPJS SATU! di RS

* BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Iqbal mengatakan peserta BPJS hanya perlu menyiapkan foto KTP/KK dan kartu peserta (KIS).

"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan diaktifkan kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam,” kata Iqbal.

Dia mengatakan, program ini bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah seperti PWRI, PEPABRI, TASPEN, dan ASABRI untuk ikut mendorong pesertanya mengecek status kepesertaan JKN-KIS dan melakukan registrasi ulang bagi yang dinonaktifkan sementara.

Diharapkan dengan adanya internalisasi dan sosialisasi yang efektif, para peserta JKN-KIS PPU PN dan BP yang dinonaktifkan sementara dapat memanfaatkan kemudahan registrasi ulang melalui Program GILANG dari BPJS Kesehatan.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved