Mulai Hari Ini Sebagian Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Jika Tidak Akan Dinonaktifkan

Mulai hari ini, 1 November 2020, sebagian peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS bisa melakukan registrasi ulang.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunjabar.id/Kisdiantoro
Kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mulai hari ini, 1 November 2020, sebagian peserta BPJS Kesehatan atau JKN-KIS bisa melakukan registrasi ulang.

Ini bisa dllakukan karena BPJS Kesehatan menggelar Program Registrasi Ulang (GILANG).

Program ini ditujukan bagi sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP).

Program ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi KPK, hasil audit BPKP tahun buku 2018, dan hasil rapat bersama kementerian/lembaga.

BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data nomor induk kependudukan (NIK) atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Hal ini merujuk pada Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa setiap penduduk wajib memiliki NIK.

Selain itu, merujuk Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bahwa Kartu Indonesia Sehat paling sedikit memuat nama dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK, kecuali untuk bayi baru lahir.

Adapun registrasi ulang itu bisa dilakukan mulai tanggal 1 November 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan registrasi ulang itu diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK.

Dia menambahkan, apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, kartunya akan dinonaktifkan sementara.

"Kartunya sementara belum bisa digunakan. Harus di-update KK/KTP," kata Iqbal kepada Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).

Siapa yang perlu registrasi ulang?

Menurut Iqbal, tidak semua peserta BPJS Kesehatan harus melakukan registrasi ulang, tapi hanya peserta JKN-KIS segmen PPU PN dan BP yang belum ada data NIK-nya.

"Jumlahnya (yang perlu registrasi) tidak banyak. Jika bisa menunjukkan e-KTP untuk update, langsung aktif saat itu," ujarnya.

Sebelum melakukan registrasi ulang, peserta JKN-KIS dapat mengecek status kepesertaannya melalui:

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved