Selamat Buat yang Lulus CPNS 2019! Penting Diketahui, Ini Tahapan yang Harus Anda Ikuti Berikutnya

Setelah dinyatakan lulus, ada dua pilihan yang berhak dipilih oleh peserta CPNS 2019, yakni melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Peserta tes CPNS hari pertama di gedung Serba Guna, Bale Kota Tasikmalaya, tengah bersiap, Sabtu (1/2/2020). 

Tahapan setelah dinyatakan lulus

Adapun bagi peserta yang lulus CPNS 2019 dan ingin melanjutkan proses hingga mendapatkan NIP, maka wajib memenuhi pemberkasan.

Berikut ini dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN:

  • Pas foto terbaru pakaian formal dengan background merah
  • Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri/ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri
  • Transkrip asli
  • Surat pernyataan 5 poin
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit layanan kesehatan
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja)
  • Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani

Hal-hal di atas diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tertanggal 27 September 2018.

Di sana disebutkan daftar riwayat hidup itu harus bertandatangan peserta dan bermeterai.

Formulir isiannya sudah disediakan di website https://sscn.bkn.go.id

Surat Keterangan Catatan Kepolisian diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. SKCK untuk melengkapi syarat CPNS bisa didapatkan di Polres sesuai KTP yang bersangkutan.

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca juga: Kelulusan CPNS Ciamis Sudah Diumumkan, 266 Orang Diterima tapi 11 Lowongan Tidak Terisi

Surat pernyataan

Terkait dengan surat pernyataan berisi 5 poin, surat itu sudah disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.

Surat tersebut berisi tentang pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

Selain itu berisi pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

Surat pernyataan itu juga berisi tentang tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan itu juga tentang tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Terakhir, pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved