Selamat Buat yang Lulus CPNS 2019! Penting Diketahui, Ini Tahapan yang Harus Anda Ikuti Berikutnya

Setelah dinyatakan lulus, ada dua pilihan yang berhak dipilih oleh peserta CPNS 2019, yakni melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Editor: Yongky Yulius
Tribun Jabar/Firman Suryaman
Peserta tes CPNS hari pertama di gedung Serba Guna, Bale Kota Tasikmalaya, tengah bersiap, Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - Akhirnya, hasil seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 sudah diumumkan pada Jumat (30/10/2020).

Bagi Anda yang dinyatakan lulus dan hendak mengikuti proses berikutnya, harus mengetahui tahapan selanjutnya.

Setelah dinyatakan lulus, ada dua pilihan yang berhak dipilih oleh peserta CPNS 2019, yakni melengkapi pemberkasan atau mengundurkan diri.

Jadi bagi Anda yang lulus dan ingin mengikuti proses berikutnya, maka yang harus dilakukan adalah melengkapi pemberkasan.

Lalu bagi yang tidak lulus, ada pilihan untuk mengajukan sanggahan atau tidak menyanggah.

Adapun masa sanggah diberikan bagi peserta yang tidak lulus CPNS 2019 namun ingin mengajukan sanggahan atas hasil tersebut.

Berikut ini jadwal pengumuman hingga penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

  • 30 Oktober 2020: pengumuman hasil CPNS 2019
  • 31 Oktober-3 November 2020: masa sanggah
  • 4-30 November 2020: pemberkasan dan pengusulan NIP
  • 1 Desember 2020: TMT (Terhitung Mulai Tanggal) CPNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menjelaskan peserta bisa menyanggah hal-hal penting yang bisa berdampak pada perubahan hasil.

"Hal-hal yang bisa berdampak pada perubahan hasil, Kalau sanggahan diterima, tapi tidak berpengaruh terhadap perubahan hasil, tidak perlu disampaikan," katanya dalam konferensi pers BKN melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10/2020).

Lalu sanggahan itu, imbuhnya ditujukan kepada instansi terkait, karena yang mengumumkan nanti adalah instansinya.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Paryono menjelaskan salah satu contohnya adalah jika peserta memiliki bukti nilai yang bisa mengubah hasil tersebut.

"Ya misalnya punya bukti nilai SKD dan SKB lebih besar tapi tidak diterima," katanya pada Kompas.com, Kamis (29/10/2020).

Lanjutnya, sanggahan ditujukan ke instansi terkait tapi lewat website SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Baca juga: Pemberkasan CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Wajib Diunggah oleh Peserta yang Lulus Tes CPNS

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved