Peserta CPNS di Sumedang yang Tidak Lolos Bisa Mengajukan Sanggahan, Catat Jadwalnya
Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Sumedang yang tidak lolos atau tidak puas
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemkab Sumedang yang tidak lolos atau tidak puas dengan hasil seleksi masih bisa melakukan sanggahan.
Seperti diketahui, dari 405 peserta yang mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB), hanya 226 peserta yang dinyatakan lolos berdaserkan hasil integrasi antara nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan SKB.
Kasubid Pengadaan dan Pensiun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumedang, Asep Darussalam, mengatakan, masa sanggah bagi peserta yang tidak lolos itu waktunya selama tiga hari mulai 1-3 November 2020.
"Peserta CPNS yang tidak lolos ada ketidakpuasan dengan hasil seleksi, bisa menyampaikan sanggahan, waktunya tiga hari," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: POHON BESAR TUMBANG Tutupi Jalan di Cikidang Sukabumi, Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang
Pengajuan sanggahan tersebut, kata Asep, dilakukan melalui fitur yang tersedia di laman sscn.bkd.go.id, kemudian sanggahan tersebut akan langsung dijawab oleh instansi terkait melalui laman yang sama.
Sanggahan tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, sedangkan, instansinya diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta itu dalam waktu empat hari setelah pengumuman hasil seleksi.
"Nanti, sanggahan peserta itu akan dijawab juga melalui laman sscn.bkd.go.id sanggahannya terkait apa," kata Asep.
Baca juga: BOS Persib Beri Peringatan, Jika Diliburkan Pemain Dilarang Ikut Tarkam, Ada Pemain Kena Tegur
Berdasarkan data dari BKPSDM Kabupaten Sumedang, pada seleksi CPNS tahun 2019, Pemkab Sumedang mendapat jatah kuota dari Pemerintah Pusat sebanyak 235 formasi.
Jumlah formasi tersebut rinciannya, yakni 125 tenaga pendidikan, 30 tenaga kesehatan dan 80 tenaga teknis. Selain itu, ada juga formasi khusus yakni, 4 orang disabilitas, dan 2 orang cumlaude untuk formasi teknis.