Begini Cara Mengecek Pengumuman Hasil CPNS 2019 BKN, Bisa Dibuka Lewat Laman sscn.bkn.go.id

Sejumlah instansi yang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, sudah mengumumkan hasil CPNS tersebut, Jumat (30/10/2020).

Editor: Yongky Yulius
Istimewa via sscn.bkn.go.id
Ilustrasi CPNS 2019 

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah instansi yang membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019, sudah mengumumkan hasil CPNS tersebut, Jumat (30/10/2020).

Satu di antara beberapa instansi yang mengumumkannya adalah Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Bagi Anda yang mendaftar CPNS di BKN, harus mengetahui cara mengecek pengumuman hasilnya.

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS BKN, terdapat sejumlah lampiran seperti ringkasan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), rincian hasil integrasi SKD-SKB, surat pernyataan CPNS BKN, dan surat pengunduran diri CPNS BKN formasi 2019.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2019 merupakan peserta yang memenuhi persyaratan berikut:

a. Peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang dilakukan panitia seleksi nasional.

b. Dalam hal kebutuhan formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi formasi yang sama serta memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD formasi umum.

Hal tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 dan berperingkat baik.

Baca juga: Selamat Buat yang Lulus CPNS 2019! Penting Diketahui, Ini Tahapan yang Harus Anda Ikuti Berikutnya

Peserta lulus

Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.

Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen pemberkasan selambat-lambatnya pada 15 November 2020.

Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan peserta tidak dapat melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang akan dianggap tidak memenuhi syarat.

Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani di atas meterai Rp 6.000.

Surat pengunduran diri sesuai dengan format atau template yang tercantum pada laman https://sscn. bkn.go.id atau sesuai format sebagaimana tercantum pada lampiran dalam pengumuman.

Sehingga, formasi jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved