Posisi Dekat Provinsi dengan UMP Tertinggi di Indonesia, Tapi UMP Daerah Ini Masuk 5 Besar Terendah
Dalam Surat Edaran juga diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2021 sudah dipastikan tidak naik sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Meski mendapat pro kontra, UMP 2021 tak naik karena dinilai akibat Covid-19, ekonomi Indonesia saat ini masih dalam pemulihan.
Sekedar informasi, UMP setiap provinsi berbeda dan ternyata provinsi ini meski dekat dengan provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, daerah ini menempati posisi UMP terendah keempat.
Baca juga: Sudah Pasti, 18 Provinsi Ini Tak Naikan Upah Minimun 2021, Berikut Daftarnya, Jawa Barat Temasuk
Dikutip dari Kontan Id, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan tidak ada kenaikan upah minimum pada 2021.
Hal ini berarti tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP), maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Diketahui, alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 lantaran ekonomi Indonesia saat ini masih dalam masa pemulihan.
Kendati demikian, tindakan penaikan upah minimun dinilai akan memberatkan dunia usaha.
Dalam SE itu diberitahukan, kepala daerah wajib mengumumkan besaran UMP pada 31 Oktober 2020.
Berikut besaran UMP dari nominal terendah sampai tertinggi.
Baca juga: UMP 2021 Tak Naik, AkibatCovid-19, Kadin; Saat Ini Lebih Penting Terus Gajian, Ketimbang Kenaikan
1. DIY
Diketahui, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat memiliki UMP 2020 sebesar Rp 1.704.608.
Saat ini DIY belum menentukan besaran UMP 2021.
2. Jawa Tengah
Untuk besaran UMP 2020 wilayah Jawa Tengah sebesar Rp 1.742.015,22.