UMP 2021 Tak Naik, AkibatCovid-19, Kadin; Saat Ini Lebih Penting Terus Gajian, Ketimbang Kenaikan

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus

Editor: Siti Fatimah
Dok. HaloMoney.co.id via Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja memutuskan tidak akan menaikan upah minimum provinsi atau UMP 2021.

Keputusan ini disebut Menteri Tenaga Kerja sebagai langkah tepat, karena kondisi ekonomi saat ini sedang tepukul akibat pandemi Covid-19.

Baca juga: Sudah Pasti, 18 Provinsi Ini Tak Naikan Upah Minimun 2021, Berikut Daftarnya, Jawa Barat Temasuk

Dikutip dari Kontan.Id, Keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebagai langkah tepat.

Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus.

Baca juga: KABAR BURUK, Menaker Umumkan UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi

"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).

Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan.

Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya.

Baca juga: Khawatir Timpa Rumah di Bawahnya, Batu Seukuran Mobil yang Bertengger di Bukit Dibongkar

"Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.

Bob menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah negara.

Baca juga: Pastikan Tempat Wisata Patuhi Protokol Kesehatan, Kapolres Pantau Langsung Lokasi Wisata di Kuningan

Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.

Padahal, Bob menjelaskan, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif. 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved