UMP 2021 Tak Naik, AkibatCovid-19, Kadin; Saat Ini Lebih Penting Terus Gajian, Ketimbang Kenaikan
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja memutuskan tidak akan menaikan upah minimum provinsi atau UMP 2021.
Keputusan ini disebut Menteri Tenaga Kerja sebagai langkah tepat, karena kondisi ekonomi saat ini sedang tepukul akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Sudah Pasti, 18 Provinsi Ini Tak Naikan Upah Minimun 2021, Berikut Daftarnya, Jawa Barat Temasuk
Dikutip dari Kontan.Id, Keputusan Menteri Tenaga Kerja tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sebagai langkah tepat.
Pasalnya saat ini kondisi ekonomi tengah mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi landasan penetapan upah menunjukkan angka minus.
Baca juga: KABAR BURUK, Menaker Umumkan UMP 2021 Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap UMP 2020 di 34 Provinsi
"Jadi wajarlah, apalagi ditambah perusahaan-perusahaan yang sedang kesulitan," ujar Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (27/10).
Kondisi pandemi Covid-19 membuat perusahaan tertekan.
Bahkan terdapat pula perusahaan yang tutup atau merumahkan pegawainya.
Baca juga: Khawatir Timpa Rumah di Bawahnya, Batu Seukuran Mobil yang Bertengger di Bukit Dibongkar
"Jadi lebih penting terus gajian ketimbang bicara kenaikan gaji," terang Bob.
Bob menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan sejumlah negara.
Baca juga: Pastikan Tempat Wisata Patuhi Protokol Kesehatan, Kapolres Pantau Langsung Lokasi Wisata di Kuningan
Antara lain seperti Thailand dan Vietnam yang juga terdampak Covid-19.
Padahal, Bob menjelaskan, kondisi ekonomi Vietnam lebih baik ketimbang Indonesia.
Pertumbuhan ekonomi Vietnam tahun 2020 ini masih mengalami tren positif.