Ingin Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Gelombang 2? Ini Cara Mengajukan dan Data yang Harus Dibawa
Bagi Anda yang ingin mengajukan diri atau mendaftar BLT UMKM, kesempatannya masih terbuka. Pasalnya, bantuan ini telah diperpanjang.
TRIBUNJABAR.ID - Satu di antara beberapa bantuan yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 ini bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta ( BLT UMKM ) per pelaku usaha mikro.
Bagi Anda yang ingin mengajukan diri atau mendaftar BLT UMKM, kesempatannya masih terbuka.
Pasalnya, bantuan ini telah diperpanjang hingga akhir November 2020.
Hal itu dikatakan oleh Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.
"Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke Dinas Koperasi di daerah masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Menurut dia, bantuan program Banpres tahap II ini akan menyasar 3 juta pelaku UMKM.
Untuk itu, dia juga meminta kepada para kepala daerah atau Dinas Koperasi daerah untuk segera mengajukan para UMKM-nya dan memberikan semua datanya ke kementerian.
Dia pun menjelaskan, pelaku UMKM yang ingin mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi harus membawa sejumlah data yang diperlukan, seperti sebagai berikut.
- nomor induk kependudukan (NIK)
- nama lengkap beserta kartu tanda penduduk (KTP)
- alamat tempat tinggal
- bidang usaha
- nomor telepon
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.
Sebab, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai NIK yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.
Baca juga: Resmi dari Kemenaker! Ini Jadwal Baru BLT Gelombang 2 untuk Pekerja Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta
Sudah Daftar, Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM
Pemerintah menggulirkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta (BLT UMKM Rp 2,4 juta) lewat Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI.
Hingga 28 September 2020, program ini sudah terealisasi 72,46 persen, dengan nilai total anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 15,93 triliun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang1.jpg)