Wanita Hamil Ditemukan Tewas

Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung Dibunuh Suami dengan Cara Sadis, Ribut Istri Ingin Lihat Handphone

Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kabupaten Bandung, Sutarman (47), tega membunuh istrinya sendiri, Neng Yati (34) emosi karena cemburu.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin
Sutarman, pelaku pembunuhan ibu hamil 7 bulan, yang ditemukan tewas di kamar kontrakan, di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus pembunuhan wanita hamil di Bandung mulai terurai, setelah pelakunya yang suami korban ditangkap polisi.

Pelaku pembunuhan wanita hamil di Kabupaten Bandung, Sutarman (47), tega membunuh istrinya sendiri yang sedang mengandung, Neng Yati (34) emosi karena istrinya cemburu.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, awalnya korban cekcok dengan pelaku.

"Adapun modusnya, pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi hanphonenya," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

Hendra mengungkapkan, namun pelaku tak mau korban melihat handphone nya.

"Ada pisau di situ (digunakan) untuk alat membunuh," kata Hendra.

Hendra mengatakan, menurut keterangan tersangka dia menusuk satu kali.

Baca juga: TERUNGKAP, Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung, Ini Tampangnya saat Ditangkap Polisi

"Ditusuk di lehernya, kurang lebih lukanya 5 cm, kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematian," katanya.

Setelah melakukan hal tersebut, kata Hendra, korban berupaya menghilangkan jejak dengan menutup pintu dengan menguncinya dari dalam.

"Tersangka keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasik, kemudian ke daerah Jawa Tengah,".

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Hendra mengatakan, dam kasus pembunuhan tersebut S merupakan pelaku tunggal.

"Adapun pasal yang diterapkan yakni pasal 338, pembunuhan dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku, Seperti Cincin, ATM, dan hanphonenya (korban)," ucapnya.

Ditangkap di Jawa Tengah

Pelaku pembunuhan ibu muda sedang mengandung 7 bulan, yang ditemukan tewas di Kamar Kontrakan, yang berada di Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, merupakan suami korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, mengungkapkan pihaknya berhasil mengungkap secara tuntas kasus pembunuhan yang terjadi di daerah Sadu.

Baca juga: Baru Gelar Syukuran, Wanita Hamil 7 Bulan Tewas, Terdengar Pintu ditendang Berkali-kali

"Ternyata pelakunya adalah teman dekatnya, bisa dikatakan suami siri (korban)," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Juamat (23/10/2020).

Polisi saat melakukan olah TKP tewasnya seorang wanita hamil di Soreang, Kabupaten Bandung.
Polisi saat melakukan olah TKP tewasnya seorang wanita hamil di Soreang, Kabupaten Bandung. (istimewa)

Adapun korban, yakni Neng Yeti (34) sedangkan pelaku yakni Sutarman (47).

Baca juga: Fakta Baru Wanita Hamil Tewas di Kamar Kontrakan di Bandung, Baru Saja Gelar Syukuran Tujuh Bulanan

Menurut Hendra, mereka (korban dan pelaku) sudah berhubungan kurang lebih satu tahun.

"Dari hubungan tersebut, mereka hasilnya berupa anak yang dalam kandungan (korban)," kata Hendra.

Beberapa hari sebelumnya, menurut Hendra, korban dan pelaku sudah melakukan syukuran 7 bulan anak dalam kandungannya.

Baca juga: Ada Luka Sayatan di Mayat Wanita Hamil, Terdengar Teriakan Astagfirullahaladzim di Malam Kejadian

"Lalu dilakukan pembunuhan ini," ucapnya.

Hendra mengatakan, selain korban, pelaku ini juga memiliki istri.

Polisi saat mengumpulkan keterangan dari saksi terkait pembunuhan seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan di Soreang.
Polisi saat mengumpulkan keterangan dari saksi terkait pembunuhan seorang wanita yang tengah hamil tujuh bulan di Soreang. (istimewa)

"Istrinya di Wonosobo (Jawa Tengah)," kata Hendra.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sungguh Bejat! Paman di Majalengka Cabuli Keponakan Hingga Hamil 6 Bulan

Adapun pasal yang diterapkan, kata Hendra, yakni pasal 338, dan atau pasal 365 tentang curas, karena ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved