MENGEJUTKAN, Wakil Ketua BK DPRD Kuningan Siap Mundur dan Dilaporkan ke Polisi, Kasus Diksi Limbah

Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Purnama, menyatakan siap mundur pada 2 November 2020.

Editor: Giri
ISTIMEWA
Massa berdemonstrasi di Gedung DPRD Kuningan berkenaan diksi "limbah" yang diucapkan Ketua DPRD Kuningan. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN – Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan, Purnama, menyatakan siap mundur pada 2 November 2020.

Hal itu menyusul adanya desakan dari aktivitas mahasiswa saat minta kepastian pernyataan sikap BK dalam melakukan proses permasalah kasus diksi "limbah" yang melibatkan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy.

“Saya katakan, nanti tanggal 2 November itu merupaan hari sejarah. Dan saya berjanji siap mundur dari Anggota DPRD Kuningan jika kebenaran dan keadilan dalam proses ini tidak ada,” kata Purnama yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Kuningan, Kamis (22/10/2020).

Soal proses pelaksanaan kerja BK, Purnama yang juga mantan Kapolsek Ciniru ini menjelaskan, pihaknya menyakini bahwa hukum dan penegakan aturan itu merupakan panglima besar dalam menentukan keadilan dan kebenaran.

Sikap dan pernyataan sikap Wakil BK DPRD Kuningan yang sebelumnya membuat keraguan pendemo dari mahasiswa dan santri.

Bahkan, dia siap dilaporkan ke polisikalau berbohong. “Mangga silakan teman–teman laporkan saya jika berbohong. Saya ikhlas digiring ke kantor polisi,” ujarnya.

Baca juga: Tel-U Tuan Rumah, 130 Tim dari 55 Perguruan Tinggi se-Indonesia Bertarung di Gemastik XIII/2020

Baca juga: Calon Ibu Sambung Rizky Febian Belajar Salat di Rumah Sule, Netizen Beri Komentar Begini

Purnama mengatakan, pihak berjanji akan menyelesaian tugas dan fungsinya sebagai Badan Kehormatan DPRD Kuningan.

“Dalam penyelesaian kasus Ketua Dewan ini sudah 90 persen, jadi tinggal 10 persen dan mohon kawalannya dari teman–teman mahasiswa dan santri,” katanya.

Berbeda dengan Purnama, anggota BK DPRD lainnya, yakni Etik dari Fraksi PKS, Uba dari Fraksi PAN, dan Badriyanto dari Fraksi Partai Golkar, lebih mengedepankan tata acara dan menegak aturan dalam menyelesaian kasus ini di internal BK. (*)

Baca juga: 373 Warga dan 27 Tempat Usaha Terjaring Razia Protokol Kesehatan di Kota Sukabumi

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved