BLAK-BLAKAN ILC TVONE 20 Oktober, Siapa yang dibungkam Mahfud MD, Sebut Mahkamah Agung, Ada Gatot

Berdasarkan tingkat kepercayaan, hampir 70 persen masyarakat masih percaya kepada Jokowi-Maruf Amin.

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA

"Bukan tidak mungkin dalam putusan tersebut terdapat kesalahan atau kekeliruan yang merupakan kodrat manusia."

"Termasuk hakim yang memeriksa dan memutus perkara," kata Andi, Kamis (1/10/2020), masih dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, ada tiga alasan yang dapat menjadi dasar terpidana atau ahli warisnya mengajukan PK.

Baca juga: Antonio Conte Komentari Hasil Imbang Inter Milan Lawan Borussia Monchengladbach di Liga Champions

Yaitu adanya novum atau bukti baru, ada pertentangan dalam putusan atau antarputusan, serta ada kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Andi mengatakan, jika alasan tersebut cukup beralasan dan terbukti, tentu MA dapat mengabulkan PK yang diajukan.

Ia menambahkan, setiap putusan hakim pun wajib mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal inilah yang juga sering dijadikan perimbangan majelis hakim PK untuk mengurangi hukuman terpidana.

"Misalnya peran terpidana hanya membantu dia bukan pelaku utama sementara pidana yang dijatuhkan dinilai terlampau berat," pungkasnya.

 Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BLAK-BLAKAN ILC TV One! Mahfud MD Menko Jokowi Permalukan Mahkamah Agung, Ada Moeldoko, Gatot, Rizal

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved