BLAK-BLAKAN ILC TVONE 20 Oktober, Siapa yang dibungkam Mahfud MD, Sebut Mahkamah Agung, Ada Gatot

Berdasarkan tingkat kepercayaan, hampir 70 persen masyarakat masih percaya kepada Jokowi-Maruf Amin.

Editor: Siti Fatimah
ISTIMEWA

Adapun dalam putusan terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

MA mengurangi hukumannya dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

"Putusan demi putusan PK yang dijatuhkan Mahkamah Agung, di antaranya Anas Urbaningrum."

"Itu sudah terang benderang telah meruntuhkan sekaligus mengubur rasa keadilan masyarakat."

Baca juga: Kejadian Aneh Sehari Sebelum TKW Cantik Asal Indramayu Meninggal di Malaysia, Anaknya Lihat Mamah. .

"Sebab masyarakat pihak yang paling terdampak praktik korupsi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana pada Kamis (1/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kurnia menuturkan, sejak awal pihaknya sudah mempertanyakan keberpihakan lembaga kehakiman dalam upaya pemberantasan korupsi ini.

Pasalnya, berdasarkan catatan ICW mengenai tren vonis koruptor tahun 2019 menunjukkan rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

"Jadi, bagaimana Indonesia bisa bebas dari korupsi jika lembaga kekuasaan kehakiman saja masih menghukum ringan para koruptor?" ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, hukuman ringan bagi para koruptor memiliki dua implikasi.

Yakni pemberian efek jera yang semakin jauh dan kinerja penegak hukum yang menjadi sia-sia.

Oleh sebab itu, ICW meminta Ketua Mahkamah Agung mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.

Baca juga: Waspada, Musim Hujan Plus Pandemi, Tingkatkan Kekebalan Tubuh dengan Cara Alami Berikut Ini

ICW juga menyarankan agar KPK mengawasi persidangan PK di masa mendatang.

Penjelasan MA soal pengurangan hukuman koruptor

Pihak Mahkamah Agung menjawab kritikan sejumlah pihak terkait pemotongan hukuman bagi terpidana koruptor setelah peninjauan kembali (PK) yang mereka ajukan dikabulkan oleh MA.

Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menegaskan, permohonan PK yang dikabulkan MA merupakan koreksi atas kekeliruan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved