Ridwan Kamil tentang UMP Jawa Barat 2021, Harus Ada Kesepakatan Antara Buruh dan Pengusaha

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan musyawarah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ichsan
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Di Bawah Guyuran Hujan, Ridwan Kamil Bacakan Aspirasi Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tengah melakukan musyawarah untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2021. Hasilnya akan diumumkan pada 1 November 2020.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap pihak pengusaha dan buruh saling memahami dan menempuh kesepakatan terbaik mengenai UMP kali ini. Semua pihak, katanya, harus paham mengenai kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap perekonomian.

"Yang namanya upah itu kan kesepakatan. Kesepakatan itu sedang dibahas sampai sebelum tanggal 1 (November). Kalau UMP itu kan upah paling minimum se-provinsi, biasanya mengambil upah yang paling rendah di kota kabupaten tertentu. Yang ramai sebenarnya di UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," kata Gubernur di Markas Kodam III Siliwangi, Senin (19/10).

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan jika di Dewan Pengupahan Nasional ada wacana untuk tidak menaikkan UMP pada tahun ini, hal tersebut harus disepakati terlebih dulu secara bersama antara pihak pengusaha dan buruh.

Baca juga: Uniknya Nasi Uduk Rempah Ala Mak Ratu, Gurih dan Maknyus

"Kalau wacana itu ada, yang penting dipahami. Situasi susah kan. Mau naikin (upah) juga dari mana, yang ada penutupan (industri). Peristiwa bersejarah pertama ya, ada upah yang tidak naik atau turun, karena situasi memang luar biasa parah," katanya.

Emil mengatakan pihaknya berharap yang terpenting adalah adanya kesepakatan antara semua pihak, tanpa ada dinamika atau unjuk rasa lagi. Pihaknya, katanya, sudah lelah dengan dinamika di lapangan.

"Mudah-mudahan saya berdoa dan saya lagi kondisikan dengan Sekda dan dan tim pemulihan ekonomi, agar komunikasi betul-betul saling paham. Situasi sangat berat. (Mengenai UMP lebih rendah dari tahun lalu) belum. Hari ini kepala dinas saya masih rapat dengan tim pengupahan, buruh dan pengusaha," katanya.

Baca juga: Telehealth, Cara Dinkes Indramayu Cegah Klaster Tenaga Kesehatan, Agar Tak Ada Lagi yang Terpapar

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020. Penetapan UMP tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved