Benarkah PNS yang Berselingkuh Termasuk Pelanggaran Berat sampai Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
TRIBUNJABAR.ID - Pendapatan stabil, jaminan masa tua, hingga risiko kecil pemecatan jadi alasan profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jadi idaman banyak orang.
Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.
Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Baca juga: Masa Kampanye Jadi Berkah Bagi Seniman Angklung di Indramayu, Bersyukur Bisa Tambah Uang Dapur
Dilansir dari Kompas.com, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Baca juga: Virgil van Dijk Cedera Parah, Ligamen Lututnya Harus Dioperasi, Bisa Absen Lama Perkuat Liverpool
Pelanggaran berat
Sementara itu di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.
PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.
Untuk sanksi berupa pemberhentian atau pemecatan sebagai PNS bisa dilakukan dengan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS.
Baca juga: Virgil van Dijk Cedera Parah, Ligamen Lututnya Harus Dioperasi, Bisa Absen Lama Perkuat Liverpool
Hukuman disiplin berat dijatuhkan karena pelanggaran PNS terhadap kewajibannya antara lain menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS, apabila pelanggaran berdampak negatif pada pemerintah atau negara.
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin lazimnya akan dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk kemudian dilakukan pemeriksaan sebelum dijatuhi sanksi disiplin.
Contoh kasus pemecatan PNS selingkuh