Benarkah PNS yang Berselingkuh Termasuk Pelanggaran Berat sampai Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya
Salah satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.
Salah satu kasus pemecatan PNS yang melakukan perselingkuhan yakni 2 ASN Pemkab Asahan, Sumatera Utara pada Juni 2020 lalu.
Dikutip dari Tribunnews, dua PNS bukan suami-istri yang ditemukan pingsan dalam kondisi tanpa busana lengkap di sebuah mobil akhirnya dipecat Bupati Asahan.
Baca juga: VIRAL Kisah Pilu Pria Ditinggal Kabur Calon Istri, Gagal Menikah Padahal Sudah Sebar Undangan
Dua PNS yang dimaksud yaitu Zul (37) Korwil Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Rawang Panca Arga dan H alias I (39) Bendahara Pembantu Dinas Pendidikan Asahan Kecamatan Meranti.
Bupati Asahan, Surya dengan tegas menyatakan mencopot jabatan dua ASN di Dinas Pendidikan Asahan karena dianggap mempermalukan korps PNS.
Surya menilai perbuatan keduanya ASN tersebut sangat mencoreng nama baik Pemkab Asahan, khususnya Dinas Pendidikan Asahan.
"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan kini tercoreng dengan ulah oknum di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang telah berbuat asusila," ungkap Surya, Selasa (9/6/2020).
"Padahal sebagai seorang ASN, apalagi di Dinas Pendidikan seyogianya dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat, bukannya berbuat hal seperti itu," imbuh dia.
Orang nomor satu di Pemkab Asahan menegaskan, kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan hal yang sama dan menjadikan peristiwa yang dialami Zul dan H sebagai pelajaran.
Baca juga: VIRAL Kisah Pilu Pria Ditinggal Kabur Calon Istri, Gagal Menikah Padahal Sudah Sebar Undangan
"Saya sudah istruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mencopot kedua ASN tersebut dari jabatannya. Dan ini menjadi peringatan untuk pemangku jabatan di dinas pendidikan dan seluruh pejabat di Pemerintah Kabupaten Asahan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tegas Surya.