Fakta-fakta Praktik Pengiriman CPMI Ilegal Dibongkar BP2MI di Cirebon, Diminta Uang Rp 52 Juta

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali berhasil membongkar praktek pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
BP2MI saat menggerebek tempat penampungan ilegal CPMI di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020) malam. 

Dalam hal ini, pihaknya akan mendalami kasus tersebut dengan membawa sebanyak 6 CPMI ke kantor BP2MI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sejauh ini, Benny Rhamdani menyebut, sudah ada beberapa fakta yang ditemukan BP2MI dalam penggerebekan kali ini.

Mulai dari legalitas izin perusahaan apakah legal atau tidak, adanya permintaan dana yang melebihi cost tracker sampai Rp 52 juta, serta tempat penampungan CPMI yang tidak manusiawi.

BP2MI juga akan membawa perkara tersebut kepada Bareskrim Polri untuk upaya tindakan hukum.

"Kami tidak akan pernah kompromi dan tidak akan pernah bernegosiasi, tidak ada tawar menawar dalam segala bentuk pengiriman ilegal para PMI," ujar dia.

Baca juga: Fatwa MUI Menjadi Rujukan Umat Islam Menghadapi Pandemi Covid-19, Termasuk soal Vaksin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved