RS Swasta di Kota Bandung Disanksi Jika Tetapkan Tarif Tes PCR di Atas Rp 900 Ribu

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bakal menegur rumah sakit (RS) yang menerapkan tarif tes RT-PCR mandiri di atas Rp 900 ribu.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Istimewa
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana 

3) Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan pasien COVID-19.

4) Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pelaksanaan RT-PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5) Evaluasi terhadap batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan oleh Kementerian kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(*)

Baca juga: Kota Bandung Masuk Daerah Rawan Bencana, Walhi Minta Pemkot Buka Informasi ke Publik

Baca juga: Jabar Target Bangun 44 Apartemen Transit untuk Buruh hingga 2030, Peminat Tinggi

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved