Dua Bulan Terakhir, Polres Majalengka Tangkap Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” kata Ahmad Ansori.
Kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
"Dan ketiga pelaku (lainnya) dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori. (*)
Baca juga: Lesty Kejora Diserang Netizen karena Metamorfosis Wajahnya, Inul Lakukan Pembelaan Ini
Baca juga: Aksi Pukul Pakai Baloknya Terekam CCTV, N Mengaku Sakit Hati karena Kelakuan Korban Tendang Keramik