Dua Bulan Terakhir, Polres Majalengka Tangkap Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori (tengah), menunjukkan barangf bukti saat memimpin konferensi pers penangkapan sembilan pelaku, Rabu (14/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir.

Jenisnya adalah sabu-sabu, ganja, dan obat obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori, menjelaskan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar Ahmad Nasori dalam keterangan saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).

Menurut Ahmad Ansori, kedua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu lainnya, berinisial MA (41) warga Ujungberung, Kota Bandung, dan AM (28) warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

Sedangkan, EP, GS, dan TG warga Kabupaten Majalengka.

"Kedua pelaku, yakni MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten-Bandung dan saudara AM ditangkap di pinggir jalan Cikijing-Majalengka. Sedangkan, ketiga pelaku EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka," kata Ahmad.

Dari tangan pelaku MA berhasil diamankan barang bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram.

"Dari tangan pelaku AM berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram serta BB lainnya dan dari tangan ketiga pelaku saudara EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," ucapnya.

Pelaku inisial RA (22) penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering ditangkap di lokasi wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.

"Dari tangan pelaku saudara RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya," jelas dia.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Majalengka mengungkapkan ketiga pelaku lainnya pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.

Dari ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka, dan AH (25) Warga Majalengka.

Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved