Dua Bulan Terakhir, Polres Majalengka Tangkap Sembilan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika dalam dua bulan terakhir.
Jenisnya adalah sabu-sabu, ganja, dan obat obatan terlarang di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Ahmad Nasori, menjelaskan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.
"Kelima pelaku pasrah dan tidak ada perlawanan saat polisi meringkus," ujar Ahmad Nasori dalam keterangan saat konferensi pers di Mako Polres Majalengka, Rabu (14/10/2020).
Menurut Ahmad Ansori, kedua pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu lainnya, berinisial MA (41) warga Ujungberung, Kota Bandung, dan AM (28) warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Sedangkan, EP, GS, dan TG warga Kabupaten Majalengka.
"Kedua pelaku, yakni MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya Kadipaten-Bandung dan saudara AM ditangkap di pinggir jalan Cikijing-Majalengka. Sedangkan, ketiga pelaku EP, GS dan TG kami amankan pinggir jalan raya Cijati Kabupaten Majalengka," kata Ahmad.
Dari tangan pelaku MA berhasil diamankan barang bukti (BB) jenis sabu, satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,41 gram.
"Dari tangan pelaku AM berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,25 gram serta BB lainnya dan dari tangan ketiga pelaku saudara EP, GS dan TG berhasil mengamankan BB jenis sabu satu paket terbungkus plastik bening seberat 0,30 gram serta BB lainnya," ucapnya.
Pelaku inisial RA (22) penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering ditangkap di lokasi wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
"Dari tangan pelaku saudara RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram berbagai barang bukti lainnya," jelas dia.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Majalengka mengungkapkan ketiga pelaku lainnya pengedar obat-obatan farmasi tanpa izin.
Dari ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) warga Aceh, MA (24) warga Majalengka, dan AH (25) Warga Majalengka.
Dari para pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.
“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Di antaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” kata Ahmad Ansori.
Kelima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.
Satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun penjara.
"Dan ketiga pelaku (lainnya) dijerat Pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara," tegas Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori. (*)
Baca juga: Lesty Kejora Diserang Netizen karena Metamorfosis Wajahnya, Inul Lakukan Pembelaan Ini
Baca juga: Aksi Pukul Pakai Baloknya Terekam CCTV, N Mengaku Sakit Hati karena Kelakuan Korban Tendang Keramik