Pilkada Kabupaten Indramayu
VIDEO-Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan
Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang "bermain" di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Teguh Kurnia
Nurhadi mengatakan, Sigit Widiyanto diduga telah melakukan pelanggaran dengan memposting unggahan di akun Facebook pribadinya.
Unggahan tersebut berupa ucapan selamat hari ulang tahun (HUT) TNI dengan menempelkan foto pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat.
Sigit Widiyanto juga menulis kata MantaPP yang merupakan singkatan nama dari paslon yang bersangkutan.
Untuk melengkapi bukti penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada hari besok.
Meski demikian, Nurhadi memastikan, laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dijadikan sebagai dugaan pelanggaran.
"Nanti akan kami kaji lebih lanjut terkait netralitas ASN-nya dan juga dugaan pelanggaran lainnya, bisa pidana pemilihan atau netralitas ASN-nya saja tergantung tergantung kedudukan terlapor," ujar dia.
Sementara itu, Sekmat Sindang, Sigit Widiyanto mengklaim unggahan 'TNI Bersama Rakyat Makin Kuat dan MantaPP' yang dibuatnya melalui akun Facebook Joey Sigit pada tanggal 5 Oktober lalu itu merupakan ketidaksengajaan.
"Kebetulan saya lihat gambar teman lalu saya crop dan buat ucapan selamat HUT TNI, TNI Bersama Rakyat Makin Kuat dan MantaPP," ujar dia.
Dalam hal ini, ia menegaskan kata MantaPP yang dimaksud merupakan ormas Pemuda Pancasila atau yang disingkat PP.
"Kalau saya mantap-nya lebih ditekankan ke pemuda pancasila (PP)," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/12/ini-ancaman-sanksi-bagi-asn-indramayu-yang-tak-netral-di-pilkada-pangkat-bisa-diturunkan.
Penulis: Handhika Rahman
Editor: Giri
Video Editor: Edwin Tk