Pilkada Kabupaten Indramayu

VIDEO-Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang "bermain" di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Teguh Kurnia

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang "bermain" di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.

Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memberikan tindakan tegas bilamana ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono, seusai rapat sosialisasi netralitas ASN di Pendopo Indramayu, Senin (12/10/2020).

Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sanksi tersebut dikategorikan mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

"Sanksi ada tentunya di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat, jadi semuanya sudah diatur," ujar Bambang kepada Tribuncirebon.com.

Bambang Tirtoyuliono mengingatkan, bagi ASN yang tertangkap basah tidak menjaga netralitas pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat.

Selain itu, tunjuangan kinerja dari ASN yang bersangkutan juga akan ditunda.

Oleh karena itu tak bosan-bosan, Bambang Tirtoyuliono meminta agar ASN di Kabupaten Indramayu tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur tersebut.

"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya penundaan tunjangan kinerja," ujar dia.

Bawaslu Panggil ASN

Bawaslu Kabupaten Indramayu memanggil ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.

ASN tersebut adalah Sigit Widiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sindang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, pemanggilan yang dilakukan hari ini baru sebatas klarifikasi terlapor atas laporan dari masyarakat.

"Ya, hari proses klarifikasi terlapor atas laporan masyarakat tanggal 6 Oktober yang telah diregistrasi tanggal 8 Oktober," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten, Senin (12/10/2020).

Nurhadi mengatakan, Sigit Widiyanto diduga telah melakukan pelanggaran dengan memposting unggahan di akun Facebook pribadinya.

Unggahan tersebut berupa ucapan selamat hari ulang tahun (HUT) TNI dengan menempelkan foto pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat.

Sigit Widiyanto juga menulis kata MantaPP yang merupakan singkatan nama dari paslon yang bersangkutan.

Untuk melengkapi bukti penyelidikan, Bawaslu Kabupaten Indramayu juga akan melakukan pemanggilan terhadap pelapor pada hari besok.

Meski demikian, Nurhadi memastikan, laporan tersebut sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dijadikan sebagai dugaan pelanggaran.

"Nanti akan kami kaji lebih lanjut terkait netralitas ASN-nya dan juga dugaan pelanggaran lainnya, bisa pidana pemilihan atau netralitas ASN-nya saja tergantung tergantung kedudukan terlapor," ujar dia.

Sementara itu, Sekmat Sindang, Sigit Widiyanto mengklaim unggahan 'TNI Bersama Rakyat Makin Kuat dan MantaPP' yang dibuatnya melalui akun Facebook Joey Sigit pada tanggal 5 Oktober lalu itu merupakan ketidaksengajaan.

"Kebetulan saya lihat gambar teman lalu saya crop dan buat ucapan selamat HUT TNI, TNI Bersama Rakyat Makin Kuat dan MantaPP," ujar dia.

Dalam hal ini, ia menegaskan kata MantaPP yang dimaksud merupakan ormas Pemuda Pancasila atau yang disingkat PP.

"Kalau saya mantap-nya lebih ditekankan ke pemuda pancasila (PP)," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan, https://jabar.tribunnews.com/2020/10/12/ini-ancaman-sanksi-bagi-asn-indramayu-yang-tak-netral-di-pilkada-pangkat-bisa-diturunkan.

Penulis: Handhika Rahman
Editor: Giri
Video Editor: Edwin Tk

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved