Pilkada Kabupaten Indramayu

VIDEO-Ini Ancaman Sanksi bagi ASN Indramayu yang Tak Netral di Pilkada, Pangkat Bisa Diturunkan

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang "bermain" di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Teguh Kurnia

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu dilarang "bermain" di Pilkada Kabupaten Indramayu 2020.

Pemerintah Kabupaten Indramayu akan memberikan tindakan tegas bilamana ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Hal tersebut disampaikan Penjabat Bupati Indramayu, Bambang Tirtoyuliono, seusai rapat sosialisasi netralitas ASN di Pendopo Indramayu, Senin (12/10/2020).

Bambang Tirtoyuliono mengatakan, sanksi tersebut dikategorikan mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat.

"Sanksi ada tentunya di Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat, jadi semuanya sudah diatur," ujar Bambang kepada Tribuncirebon.com.

Bambang Tirtoyuliono mengingatkan, bagi ASN yang tertangkap basah tidak menjaga netralitas pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa penurunan pangkat.

Selain itu, tunjuangan kinerja dari ASN yang bersangkutan juga akan ditunda.

Oleh karena itu tak bosan-bosan, Bambang Tirtoyuliono meminta agar ASN di Kabupaten Indramayu tidak melanggar ketentuan yang sudah diatur tersebut.

"Sanksinya bisa berupa penurunan pangkat dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya penundaan tunjangan kinerja," ujar dia.

Bawaslu Panggil ASN

Bawaslu Kabupaten Indramayu memanggil ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Indramayu 2020.

ASN tersebut adalah Sigit Widiyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Sindang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, pemanggilan yang dilakukan hari ini baru sebatas klarifikasi terlapor atas laporan dari masyarakat.

"Ya, hari proses klarifikasi terlapor atas laporan masyarakat tanggal 6 Oktober yang telah diregistrasi tanggal 8 Oktober," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten, Senin (12/10/2020).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved