Jumat, 15 Mei 2026

Demo Tolak UU Cipta Kerja

Pakar Hukum Ini Sebut Komunikasi Pemerintah Tentang UU Cipta Kerja Kurang Baik

Membuat masyarakat lebih membahas kabar mengenai hal-hal negatif dari UU yang disahkan DPR RI tersebut.

Tayang:
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ruas Jalan Bandung-Garut mengalami kepadatan saat ribuan buruh dari berbagai serikat dari Kabupaten Sumedang melakukan aksi Long March untuk menolak UU Cipta Kerja, Selasa (5/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pakar hukum dari Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Prof Dr Asep Warlan Yusuf, menyayangkan sejumlah hal yang positif dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang tidak dipaparkan sejak awal.

Hal ini malah membuat masyarakat lebih membahas kabar mengenai hal-hal negatif dari UU yang disahkan DPR RI tersebut.

Asep mengatakan hal-hal yang positif dari UU Cipta Kerja ini tidak pernah didiskusikan kepada publik dalam jangkauan yang luas, khususnya kepada para tenaga kerja.

Akhirnya, malah beredar kabar mengenai hal-hal negatif, lalu mendapat reaksi dari masyarakat.

"Sangat disayangkan, proses yang dijalankan oleh pemerintah dan DPR RI itu tidak partisipatif, tidak terbuka, terkesan tergesa-gesa. Seharusnya ketika ini loh ada rancangan undang-undang, tolong atau mari kita kaji, kita telaah bersama, atau ada rekomendasi apa," katanya melalui ponsel, Selasa (13/10).

Asep menuturkan jika pemerintah lebih partisipatif dan melakukan pelibatan publik yang lebih luas, khususnya dari tenaga kerja, kemungkinan besar daya tolak masyarakat terhadap UU Cipta Kerja ini akan kurang.

"Ketika dialog itu dilakukan, sudah jadi (UU Cipta Kerja), kan mereka (buruh/pekerja) menjadi merasa tidak punya makna. Jadi saya kira problem utama dari masalah ini adalah komunikasi yang sangat lemah dari pemerintah," katanya.

Asep menilai di sisi lain, UU Cipta Kerja memiliki nilai positif, sesuai yang diutarakan Presiden RI.

Ada beberapa aturan yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan dunia tenaga kerja saat ini, dan ada juga yang malah menguntungkan masyarakat.

"Ada yang bagus. Cuma yang bagus tadi tidak dijelaskan sejak di awal pembahasannya," kata Asep Warlan.

Hal baik atau positif dari UU Cipta Kerja, kata Asep Warlan, ialah terkait hambatan birokrasi dalam perizinan dunia usaha bagi para investor yang akan menginvestasikan modalnya di Indonesia.

"Walaupun di sini ada juga semacam jalan pintas. Langsung pusat, daerah diabaikan. Itu biar saja soal kewenangan. Namun prinsip dasarnya ialah ada kepastian dalam proses perizinan. Dan ketika itu dipastikan dari segi waktu, maka itu akan lebih mudah untuk menciptakan lapangan kerja karena mereka bisa membangun usaha yang banyak," kata Asep Warlan.

Asep juga mencermati adanya penjaminan dari pemerintah ketika terjadi PHK kepada buruh, yakni terkait pesangon yang sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian lagi oleh pemerintah.

"Meskipun juga kenapa jadi beban pemerintah. Karena pengusaha menyatakan ya tidak sepenuhnya oleh kami, negara pun harus menjamin terhadap situasi kondisi perusahaan. Itu bisa BPJS Ketenagakerjaan modelnya," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved