Pembunuhan dan Rudapaksa
Pengangguran yang Perkosa Ibu Muda Lantas Bunuh Anaknya Ternyata Sudah Merencanakan Aksinya
Samsul Bahri diketahui memperkosa ibu muda bernama Dn serta membunuh Rg, bocah 9 tahun anak Dn, Sabtu (10/10/2020) dini hari.
TRIBUNJABAR.ID, ACEH - Samsul Bahri, pemerkosa ibu muda dan pembunuh bocah 9 tahun di Aceh terancam hukuman mati.
Samsul Bahri diketahui memperkosa ibu muda bernama Dn serta membunuh Rg, bocah 9 tahun anak Dn, Sabtu (10/10/2020) dini hari.
Rg dibunuh karena menghalangi pemerkosaan pada Dn. ( residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta Medan terancam hukuman mati )
Usai memperkosa Dn, Samsul Bahri lantas memasukkan Rg ke karung.
Rg lantas ditemukan mengambang di sungai dengan kondisi mengenaskan karena banyak terdapat luka bacok.
Samsul Bahri telah ditangkap pada Minggu (11/10/2020) kemarin.
Kini, Penyidik Polres Langsa telah mengungkap motif residivis bernama Samsul Bahri (36) tersebut.
Pelaku yang baru bebas beberapa bulan dari LP Tanjung Gusta, Medan lantaran mendapat asmilasi Covid-19 tersebut memang sudah berencana memerkosa ibu muda berinisial Dn.
"Untuk motif kasus ini, tersangka Samsul Bahri ingin memerkosa ibu korban, namun tersangka dari awal telah membawa sebilah parang bersamanya," ujar Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK ketika dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020).
Iptu Arief menjelaskan, atas perbuatan kejamnya tersebut maka tersangka Samsul Bahri dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 338 jo Pasal 340 jo Pasal 285 jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana.
Lalu, pelaku dijerat juga dengan Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Kekerasan dan Penganiyaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sedangkan Pasal 338 KUHP disebutkan, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu, ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," jelas Kasat Reskrim.
Kemudian Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 351 penganiayaan ayat 2 KUHP yang berbunyi, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Lalu, Pasal 80 UU 35/2014 pelaku kekerasan/peganiayaan, pelakunya diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sebelumnya diberitakan, polisi terpaksa melepaskan tembakan untuk melumpuhkan Samsul, pria lajang tersangka pelaku pembunuhan bocah Rg (9), dan pemerkosa ibu si anak, Dn (36).