Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Tunjukkan SMS dari Bank Himbara, Bawa Kartu ATM dan Buku Tabungan

Setelah pendaftaran selesai, Anda hanya diminta menunggu datangnya SMS. Setelah dapat, Anda dapat mendatangi bank Himbara dan menunjukkan SMS tersebut

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
ILUSTRASI:TRIBUN JABAR/ARI RUHIYAT
UMKM Terimbas Corona 

Tetapi tentu saja, BLT UMKM Rp 2,4 juta ini juga diberikan bila pelaku usaha memenuhi syarat.

Berikut syarat yang harus Anda penuhi

1. Wajib sebagai WNI atau Warga Negara Indonesia

2. Harus memiliki KTP NIK atau Nomor Induk Kependudukan

3. Harus punya usaha mikro

4. Bukan PNS, pegawai BUMN, TNI/Polri, dan BUMD

5. Tidak sedang mengajukan pinjaman di bank dan KUR

6. Wajib melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU jika lokasi usaha dan alamat domisili berbeda

7. Mencantumkan nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved