Insentif untuk Tenaga Pendukung Penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi Sudah Cair, Tapi Baru Dua Bulan
Dinkes Kota Sukabumi menyalurkan dana insentif bagi tenaga pendukung penanganan Covid-19 yang bersumber dari biaya tidak terduga APBD Kota Sukabumi.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi menyalurkan dana insentif bagi tenaga pendukung penanganan Covid-19 yang bersumber dari biaya tidak terduga (BTT) APBD Kota Sukabumi.
Sekretaris Dinkes Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan, mengatakan, pemberian dana insentif dari Pemkot Sukabumi tidak hanya diberikan kepada tenaga medis. Tenga pendukung seperti suplai logistik dan ahli teknik laborarium medik (ATLM) juga mendapatkannya.
"Jadi di luar tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat, pemkot juga memberikan dana insentif kepada tenaga pendukung," kata Yudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu, (11/10/2020).
Namun, dana insentif bagi tenaga pendukung tersebut, yang disalurkan baru dua bulan yakni April dan Mei.
Sisanya masih menungu bantuan dari Pemprov Jabar.
"Mudah-mudahan saja bisa sampai Desember, tapi menyesuaikan dengan keuangan yang diberikan nantinya oleh Pemrov Jabar. Tapi kemungkinan paling sampai Agustus dan September," ucapnya.
Yudi menjelaskan, dalam perencanaannya tenaga pendukung sebanyak 250 orang, terdiri atas petugas ATLM, logistik suplai, dan pendukungan lainnya.
"Pendukung lainnya itu seperti suplai APD. Misalnya ketika akan diadakannya swab PCR atau tes PCR yang dibutuhkan petugas medis," katanya.
Ia mengatakan, besaran dana insentifnya bervariatif. Pihaknya mengadopsi SK Kemenkes tentang pemberian insentif.
"Jadi petugas yang diberikan dana insentif itu dimasukan kebeberapa klasifikasi, risiko sedang dan tinggi. Untuk yang terendah sebesar Rp 750 ribu dan sedang Rp 500 ribu," katanya.
• Gara-gara Bandung Zona Merah, Persib Bandung Jadi Terimbas, Kesulitan Datangkan Lawan Uji Coba
• Jabar Ternyata Tetapkan Siaga 1 Bencana Sejak September, Langkah Antisipasi Longsor dan Banjir
• Nenek Dede Cicih Ditemukan Meninggal di Dalam Gorong-gorong, Ternyata Hilang Sudah Seminggu
Dia menambahkan, untuk dana insentif bagi dokter dan perawat, kata Yudi, itu diberikan dari anggaran pemerintah pusat melalui Kementerian kesehatan.
"Kalau petugas medis, yaitu dokter dan perawat, itu dari anggaran pusat, disalurkan langsung oleh Kementerian Kesehatan," ucapnya. (*)