7 Sikap Forum Rektor Indonesia Pro-Kontra UU Cipta Kerja: Berharap Pemerintah dan DPR Membuka Diri
Khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah langkah solusi alternatif
TRIBUNJABAR.ID - Forim Rektor Indonesia (FRI) menanggapi situasi pasca-pengesahan RUU Cipta Kerja.
FRI memandang aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yagn dilindungi undang-undang.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
• TEREKAM CCTV Polisi Pukul Satpam Unisba, Pihak Kampus Menyayangkan, Rektor Surati Kapolda Jabar
• Kronologi Polisi Pukul Satpam Versi Unisba, Rektor Surati Kapolda, Kapolrestabes akan Silaturahmi
FRI menyayangkan adanya sebagian aksi unjuk rasa yang anarkis yang telah mengganggu ketertiban masyarakat dan merusak fasilitas umum.
"FRI menghimbau semua pihak yang berbeda pendapat agar dapat menahan diri dan mengedepankan dialog secara jernih untuk mendapatkan solusi," ujar FRI dalam penyataan yang ditandatangani Ketua FRI Arif Satria dan Wakil Ketua Nasrullah Yusuf, Sabtu (10/10/2020).
FRI mengharapkan pemerintah dan DPR RI selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak yang sama-sama bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.
FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final.
"Khususnya hal-hal krusial yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langkah langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum," ujar FRI dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

FRI memahami bahwa dorongan investasi untuk penyediaan lapangan kerja dapat menjadi solusi atas masalah bertambahnya angkatan kerja baru sekitar 2,5 juta orang per tahun dan adanya sekitar 5 juta pengangguran baru.
Upaya mendorong investasi ini, lanjut FRI, perlu diikuti dengan penyederhanaan perizinan, penguatan dan kepastian hukum, dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif sambil tetap menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, perlindungan rakyat, dan kedaulatan bangsa dalam berbagai aspek.
"Di sinilah semangat perlunya RUU Cipta Kerja dapat dimengerti," tulis FRI.
Meski begitu, FRI mengatakan persoalannya ada pada banyaknya jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan menjadi satu RUU Cipta Kerja, sehingga menimbulkan kompleksitas tersendiri baik dari segi substansi maupun dari segi hukum.
FRI mengimbau agar upaya tersebut dilaksanakan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi publik, melibatkan lebih banyak ahli, dan dilakukan dalam waktu yang tepat.
Hal ini dinilai sangat penting untuk menghindari salah pengertian terhadap tujuan dan substansi RUU tersebut, sekaligus menghindari adanya kecurigaan yang berujung pada penolakan-penolakan.
"Namun demikian, ternyata pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dilakukan lebih cepat dari dugaan banyak pihak, di saat masih tajamnya perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan suasana pandemi Covid-19. Akibatnya berbagai aksi penolakan pengesahan UU Cipta Kerja bermunculan," imbuh FRI.