Penanganan Virus Corona

Tetap Aman Bekerja Saat Pandemi, Ini Panduan Cegah Penularan Covid-19 di Kantor Dari Kemenkes

Penyebaran Covid-19 bisa terjadi dimanapun termasuk di kantor, karena itu saat sampai kantor tetap terapkan protokol kesehatan

Editor: Siti Fatimah
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Anda termasuk pekerja yang diwajibkan bekerja di kantor alias tidak bekerja di rumah atau work from home (WFH)?

Tetap semangat yah dan pastikan mulai dari keluar rumah sudah disiplin patuhi protokol kesehatan untuk cegah penyebaran Covid-19.

Karena saat ini masih Pandemi Covid-19, dan penyebaran Covid-19 bisa terjadi dimanapun termasuk di kantor, karena itu saat sampai kantor tetap terapkan protokol kesehatan.

Berikut panduan pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja dari Kemenkes

Dikutip TribunJabar.Id dari Kompas.Com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Ini Daftar 22 Kabupaten Kota Angka Kematian di Atas 100, Satgas Covid-19 Minta Daerah Tangani Serius

Peraturan itu tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerbitan keputusan tersebut dilakukan mengingat dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan.

Menurut Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, dunia usaha dan pekerja berkontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal itu terjadi karena jumlah populasi, interaksi, dan mobilitas dunaia usaha begitu besar. Jadi, pembatasan dunia kerja tidak mungkin dilakukan selamanya.

“Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya,” kata Terawan, seperti dimuat kemkes.go.id, Sabtu (23/5/2020).

Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Cirebon Batasi Aktivitas Warga Mulai Besok

Namun di sisi lain, Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, PSBB dilakukan dengan meliburkan tempat kerja.

“Untuk itu, pascapemberlakuan PSBB perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau new normal,” kata Terawan.

Berikut adalah panduan pencegahan penulisan covid-19 di tempat kerja.

1. Ikuti perkembangan Covid-19

Adapun panduan pertama pencegahan penularan Covid-19 selama PSBB di tempat kerja bagi kebijakan manajemen adalah selalu mengikuti perkembangan informasi tentang Covid-19 melalui website http://infeksiemerging.kemkes.go.id atau sesuai kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved