Siapa Saja Gubernur, Bupati, Anggota DPR, dan Tokoh yang Menolak UU Cipta Kerja? Berikut Daftarnya

Reaksi dari beberapa pemimpin daerah di Indonesia ada beberapa yang secara terang-terangan

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai kampus itu menyuarakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI. 

TRIBUNJABAR.ID - Aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat terjadi di sejumlah wilayah.

Aksi itu digelar sehari setelah DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).

Pemerintah pusat dan DPR dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat tentang aturan ini.

Padahal sebelumnya, banyak pakar hukum, akademi kampus, LSM, NU, Muhammadiyah hingga lembaga-lembaga lain yang dengan tegas menyatakan menolak diterapkannya Omnibus Law.

Mereka menilai berpotensi merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia.

Berikut Tribunnews.com rangkum deretan kepala daerah maupun tokoh yang menolak UU Cipta Kerja:

1. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sempat menemui perwakilan buruh yang berdemo di tengah hujan di halaman Gedung Sate, Kamis (8/10/2020).

Sebagai tindak lanjutnya, Ridwan Kamil akan mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui pendemo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020)
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil temui pendemo di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/10/2020) (Twitter @ridwankamil)

Dikutip dari Kompas.com, surat itu dikirimkan untuk mewakili suara para buruh.

"Rekomendasi dari perwakilan buruh agar pemerintah provinsi mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden," tutur Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Dalam surat tersebut, Emil mengungkapkan penolakan para buruh terhadap omnibus law UU Cipta Kerja.

"Isinya menyampaikan aspirasi dari buruh untuk menolak UU Omnibus Law," kata Emil.

Surat itu juga berisi permintaan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu.

"Kedua, meminta Presiden untuk minimal menerbitkan Perppu karena proses UU ini masih ada 30 hari untuk direvisi oleh tanda tangan Presiden," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved