Majelis Ulama Indonesia (MUI) Keluarkan Taklimat Sikapi UU Cipta Kerja, Ada 7 Poin, Berikut Isinya

MUI mengeluarkan taklimat pernyataan sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai kampus itu menyuarakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI. 

TRIBUNJABAR.ID - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi menandatangani taklimat berisi 7 poin.

MUI mengeluarkan taklimat pernyataan sikap terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Utama Pemerintah Menerbitkan UU Cipta Kerja

Apakah Perusahaan Bisa PHK Secara Sepihak? Jokowi: Yang Benar Perusahaan Tidak Bisa PHK Sepihak

Selain wakil ketua umum MUI, surat itu juga ditandatangani Sekjen MUI Anwar Abbas pada 8 Oktober 2020.

"Mencermati dan menyaksikan konstelasi politik, sosial, dan ekonomi mutakhir serta suasana hati sanubari Bangsa Indonesia terkait penetapan Undang-Undang Cipta Kerja."

"Yang mendapatkan protes dan unjuk rasa serta penentangan dari berbagai elemen bangsa di seluruh Indonesia."

"Maka dengan ini Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan taklimat," begitu bunyi pengantar taklimat yang diterima Tribunnews dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Jumat (9/10/2020).

Berikut ini 7 poin taklimat MUI menyikapi pengesahan UU Cipta Kerja:

pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja
pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja (Tangkap layar Kompas TV)

1. MUI sangat menyesalkan dan prihatin kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Yang tidak merespons dan mendengarkan permintaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewan Pimpinan MUI.

Serta pimpinan ormas-ormas Islam dan segenap elemen bangsa yang menolak ditetapkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Padahal, berbagai elemen bangsa tersebut telah mengirimkan pernyataan sikapnya, bahkan telah bertemu dengan pimpinan DPR RI dan anggota Panitia Kerja RUU Cipta Kerja.

2. MUI menolak UU Cipta Kerja yang lebih banyak menguntungkan para pengusaha, cukong, investor asing, serta bertolak belakang dengan Pasal 33 ayat 3 UUD Tahun 1945 yang berbunyi:

MUI, NU dan Muhammadiyah Kritik Pengesahan UU Cipta Kerja, Bentuk Praktik Kenegaraan yang Buruk

Siapa Saja Gubernur, Bupati, Anggota DPR, dan Tokoh yang Menolak UU Cipta Kerja? Berikut Daftarnya

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.”

3. MUI meminta kepada aparat keamanan kepolisian untuk menjaga dan melindungi hak asasi manusia para pengunjuk rasa.

Karena unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di depan umum dilindungi oleh Konstitusi dan peraturan perundang-undangan negara Republik Indonesia.

Serta MUI mengimbau kepada para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan tindakan anarkistis serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

4. MUI meminta kepada Presiden Jokowi untuk dapat mengendalikan suasana keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini, dengan menghargai hak asasi manusia warga negara.

Dan jangan membiarkan aparat keamanan melakukan tindakan yang brutal dan tindakan yang tidak terkontrol dalam menangani unjuk rasa.

5. MUI mendorong dan mendukung setiap elemen masyarakat yang akan melakukan revisi undang-undang (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

Dan MUI mengingatkan kepada para hakim agung Mahkamah Konstitusi, untuk tetap istiqamah menegakkan keadilan, menjaga kemandirian, marwah, dan martabatnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved