Kadin dan Hipmi Sepakat dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMP 2021 Sama dengan Tahun 2020

Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu

GRAFIS TRIBUN JABAR / WAHYUDI UTOMO
ilustrasi. infografis upah minimum Provinsi Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti 2020, disepakati pengusaha.

"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10/2020).

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus Tapi Diatur dalam Peraturan Pemerintah

KABAR BAIK SEKALI! Jutaan Guru Honorer dan Guru Agama Juga Bakal Dapat Bantuan Subsidi Upah

Banyak Dipermasalahkan, Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Pengusaha setuju karena mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19.

Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira.

Dia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.

DEMO BURUH - Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014). Aksi tersebut dilakukan jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 oleh Gubernur Ahmad Heryawan.
DEMO BURUH - Ribuan buruh menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (21/11/2014). Aksi tersebut dilakukan jelang penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 oleh Gubernur Ahmad Heryawan. (TRIBUN JABAR / GANI KURNIAWAN)

Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.

Dia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha pun turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.

Dia berharap dalam penetapan UMP tidak muncul polemik tetapi ada kesepahaman di antara tripartit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan penetapan upah minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.

Meski begitu, melihat adanya pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, dia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.

"Kami mendapatkan saran dari dewan pengupahan nasional, yang saran ini akan menjadi acuan bagi kami, bagi menteri untuk menetapkan upah minimum tahun 2021. Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," kata Ida.

Meski begitu, Ida pun memastikan pihaknya akan terus memberikan perkembangan terbaru mengenai UMP 2021 sambil tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Artikel ini telah tayang di kontan.co.id Pengusaha sepakat UMP 2021 sama seperti tahun 2020

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved