Banyak Dipermasalahkan, Ini Aturan Upah Minimum Pekerja di UU Cipta Kerja

Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

job4/Fakhri Fadlurrohman
Aksi demo buruh PT Kahatex Cijerah menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pabrik Kahatex, Jalan Cigondewah Kaler, Kota Cimahi, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNJABAR.ID - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPRD di Jakarta, Senin (5/10/2020) menimbulkan gelombang penolakan besar-besaran di berbagai tempat di Indonesia.

Puluhan ribu buruh turun ke jalan untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Dilansir dari Kompas.com, Serikat buruh menilai UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Ketentuan UMK dan UMSK diatur di Pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Upah minimum sebagai dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota," isi dari Pasal 89 ayat (1).

Pasal 89 juga menyatakan bahwa upah minimum diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak. Selain itu, upah minimum juga ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi/bupati/wali kota.

Adapun komponen serta pelaksanaan tahapan pencapaian kebutuhan hidup layak, diatur dengan keputusan menteri.

VIDEO Kota Cimahi Terapkan Mini Lockdown, Tamu Didata dan Harus Lapor ke Puskesmas

Lantas bagaimana nasib aturan tersebut du UU Cipta Kerja? rupanya, Pasal 89 UU Ketenagakerjaan dihapus.

Namun Pemerintah dan DPR menambahkan 5 pasal yakni Pasal 88A, 88B, 88C, 88D dan 88E di undang-undang yang menuai polemik itu.

Pada Ayat (1) Pasal 88C tertulis bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," isi dari ayat (2) Pasal 88C.

Selain itu, upah minimum yang ditentukan oleh gubernur harus berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, syarat tertentu pengaturan upah minimum juga mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

"Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," isi ayat (5) masih dalam pasal yang sama pada Omnibus Law.

VIDEO-Demo Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Long March dari PT Kahatex ke Perbatasan Sumedang-Bandung

Penetapan upah minimum berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, pemerintah daerah harus menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved