Cara Membuat SIM Internasional via Online, Simak Juga Jadwal Pengajuan dan Biaya Pembuatannya

Permohonan pengajuan SIM internasional semakin dipermudah selama masa pandemi Covid-19 ini.

Editor: Yongky Yulius
Image by mohamed Hassan from Pixabay
Ilustrasi SIM internasional. 

- SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan)

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional, bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/ Klik tombol daftar Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

- Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Set

- Setelah itu, barulah SIM internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved